irzen Octa. nasabah kartu kredit Citibank, mendatatangi kantor bank itu dan bertemu dengan penagih utang
untuk menyelesaikan tunggakan kaertu kreditnya.
Untuk mencegah peristiwa menyedihkan ini dan mencoreng muka citibank ini terulang, sudah tiba saatnya indonesia
harus mempunyai undang-undang kartu kredit.
Di negara-negara maju seperti ini amerika serikat dan negara maju lainya undang-undang kartu kredit tidak memperkenankan
penagihan kartu kredit Via telepon pada malam hari. Penagih pun tidak boleh memasuki halaman rumah nasabah tanpa se izin
bersangkutan.
penyelenggara kartu kredit tidak boleh sampai memperlakukan, mengancam bertindak secara kekerasan apa lagi secara fisik
terhadap nasabahnya.
undang-undang juga menetapkan pengaturan perhitungan bunga kartu kredit.
sumber referensi : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar